
PROSESNEWS.ID – MTs Negeri 1 Kota Gorontalo diduga melakukan pungutan kepada seluruh siswa. Pungutan yang disebut sebagai sumbangan pembangunan tersebut mencapai Rp85.000 per siswa setiap bulan.
Informasi itu disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku pungutan tersebut mulai dilakukan sejak awal tahun dan masih berlangsung hingga saat ini.
“Setiap bulan kami memberikan infak sebesar 85 ribu, alasannya untuk sumbangan pembangunan dan mulai dipungut awal tahun sampai dengan sekarang melalui wali kelas, sukarela tapi kesannya harus memberi,” ujarnya.
Menurutnya, pungutan tersebut tidak pantas diterapkan oleh sekolah negeri yang memperoleh anggaran dari pemerintah. Ia juga menilai kondisi ekonomi setiap orang tua siswa berbeda-beda sehingga kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi wali murid.
“Kan sekolah ini di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), pasti mendapat dana BOS, berbeda dengan swasta tentu saja pungutan atau namanya sumbangan wajar mereka terapkan. Kasihan bagaimana dengan orang tua yang ekonominya lemah tentu terasa berat. Hingga saat ini belum semua memberikan. Saya khawatir Kemenag tidak tahu menahu dengan hal ini,” imbuhnya kembali.
Ia berharap pihak madrasah dan komite sekolah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menambah beban wali murid.
Menanggapi keluhan itu, Kepala MTs Negeri 1 Kota Gorontalo melalui Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU), Silmi Salilama, membantah bahwa dana yang dimaksud merupakan pungutan liar. Ia menegaskan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak madrasah.
“Intinya kami dari pihak madrasah menyampaikan bahwa tidak ada pungutan dari sekolah. Yang ada itu kesepakatan melalui komite bersama wali murid dalam rapat,” jelas Silmi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dana yang telah disepakati tersebut digunakan untuk pembangunan aula madrasah yang selama ini dinilai belum memadai.
Bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, Silmi menyebut komite telah memberikan kebijakan berupa keringanan hingga pembebasan dari kewajiban memberikan sumbangan.
“Untuk siswa yang benar-benar tidak mampu, itu sudah dibicarakan di komite. Ada keringanan, bahkan bisa dibebaskan. Kami tidak memaksa. Semua kembali ke kesepakatan awal,” tandasnya.














