
PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 141 tersangka sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kapolda Gorontalo, Widodo, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 139 orang merupakan laki-laki, satu orang perempuan, dan satu orang lainnya masih berstatus anak.
“Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan 141 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Gorontalo,” ujar Widodo.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 684 gram sabu, 1,4 gram ganja, 905 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus, serta 2.054 botol minuman keras dari berbagai merek.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Widodo mengatakan bahwa berdasarkan latar belakang pekerjaan, para tersangka berasal dari berbagai profesi. Tercatat lima orang berstatus aparatur sipil negara (ASN), 52 orang merupakan pekerja swasta, tiga orang bekerja di sektor pertambangan, dua orang pensiunan, 15 orang berstatus pelajar, dan 60 orang lainnya berasal dari berbagai profesi.
Bersamaan dengan itu, Irjen Pol. Widodo menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan serta merusak generasi muda.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar Gorontalo tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.













