
PROSESNEWS.ID – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari dua hari sejak laporan diterima, polisi berhasil meringkus terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.14 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Saat diamankan, pelaku tengah tertidur di kamar rumah pamannya dan tidak melakukan perlawanan.
Kasus ini bermula ketika korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat, kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah bernomor polisi DB 3539 AR pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Namun, ketika korban keluar sebentar untuk membeli rokok, sepeda motor tersebut diduga dicuri.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban bersama atasannya, Kezia Kambey, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) gudang. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Jatanras langsung bergerak. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 08.30 Wita, tim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RH alias Rijal. Pada Kamis dini hari, polisi berhasil menangkap terduga pelaku di Batudaa Pantai.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi DB 3539 AR yang merupakan milik korban. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diketahui merupakan hasil pencurian di kawasan RS Aloe Saboe.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian barang elektronik, seperti telepon genggam, kipas angin, dan laptop, di sejumlah lokasi di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku telah memiliki laporan polisi di Polres Bone Bolango terkait kasus pencurian laptop dan kipas angin.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini mengingat pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.













