
PROSESNEWS.ID – Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS). Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di ruang dulohupa Deprov Gorontalo, Senin (3/8/2026).
RDPU dipimpin Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, Fadli Poha, menghadirkan perwakilan perusahaan, vendor, pemilik armada, dan pihak terkait guna mengklarifikasi persoalan tunggakan pembayaran.
Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta penjelasan dari seluruh pihak. Namun, pembahasan belum menghasilkan kesepahaman sebagai dasar penyelesaian sengketa.
“Kami telah meminta penjelasan dari perusahaan maupun para pemilik armada transportasi. Namun, dalam pertemuan hari ini belum ditemukan kesepakatan yang dapat menyatukan persepsi semua pihak,” ujar Fadli.
Meski belum mencapai titik temu, RDPU menghasilkan tiga rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan Deprov Gorontalo. Rekomendasi itu diawali dengan mempertemukan kembali seluruh pihak yang berselisih agar penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah.
“Ada tiga rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD. Pertama, mempertemukan kembali para pihak yang bermasalah. Jika persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah, tentu itu menjadi solusi terbaik. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka DPRD akan mempertimbangkan pelaksanaan rapat lanjutan sebagai persiapan pembentukan Pansus,” jelasnya.
Fadli menegaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bukan merupakan keputusan Komisi I, melainkan kewenangan pimpinan DPRD sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, Komisi I hanya menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil RDPU.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi pilihan utama agar seluruh pihak memperoleh kepastian tanpa harus melalui proses yang lebih panjang.
“Kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah sehingga tidak perlu menempuh langkah yang lebih panjang. DPRD berkomitmen mengawal proses ini hingga ada kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Hasil pembahasan RDPU selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan Deprov Gorontalo sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus apabila upaya musyawarah tidak membuahkan kesepakatan.













