
PROSESNEWS.ID – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 1.076 perkara perceraian tercatat di enam pengadilan agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Jumlah tersebut berdampak pada bertambahnya jumlah janda dan duda baru di Gorontalo selama enam bulan pertama tahun ini.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Rahmading, menjelaskan bahwa perkara perceraian yang masuk terdiri atas dua jenis, yakni cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri.
“Berdasarkan laporan enam pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, jumlah perkara perceraian selama Januari hingga Juni 2026 mencapai 1.076 perkara. Terdiri dari 209 cerai talak dan 867 cerai gugat,” ujar Rahmading.
Data tersebut berasal dari enam pengadilan agama, yakni Pengadilan Agama Gorontalo, Limboto, Tilamuta, Marisa, Suwawa, dan Kwandang.
“Yang paling mendominasi adalah pertengkaran antara suami dan istri. Setelah itu ada faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, poligami, mabuk, perjudian, dan beberapa faktor lainnya,” tandasnya.











