
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-98 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna itu berlangsung di ruang sidang paripurna Deprov, Kamis (6/8/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili itu, menjadi tahapan penting dalam mekanisme penyusunan perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS yang menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Agenda tersebut merupakan bagian dari mekanisme penganggaran daerah untuk memastikan penyesuaian kebijakan fiskal dan prioritas belanja daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun anggaran berjalan.














