
PROSESNEWS.ID – Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu, yang berlangsung di Ruang Komisi II Deprov Gorontalo, Jumat (14/8/2026).
Pertemuan membahas sejumlah persoalan di Kabupaten Pohuwato, mulai dari kondisi lingkungan, ketersediaan air, aktivitas pertambangan, hingga pemberdayaan masyarakat dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah.
Aliansi menyoroti penurunan debit air di sejumlah wilayah, khususnya Marisa, yang dinilai berdampak terhadap pertanian. Sebagian petani disebut terpaksa mengalihkan tanaman padi ke komoditas lain seperti semangka akibat keterbatasan pasokan air.
Mereka meminta penggunaan air permukaan oleh perusahaan, termasuk untuk kegiatan pertambangan, dievaluasi agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian.
Aliansi juga meminta data terkait kerusakan tutupan hutan, termasuk perbandingan dampak aktivitas perusahaan dengan kerusakan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dugaan gangguan layanan PDAM di Popayato yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan juga diminta untuk diverifikasi.
Atas persoalan tersebut, Aliansi mendorong DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan perusahaan/Pani Gold Project, pemerintah daerah, instansi teknis, akademisi, dan masyarakat.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua Komisi II Deprov Gorontalo Mikson Yapanto menegaskan, seluruh persoalan harus dikaji berdasarkan fakta dan data objektif.
“Jangan hanya berdasarkan cerita. Kita harus melihat langsung di lapangan dan harus didukung dengan data yang objektif,” tegasnya.
Mikson juga menyoroti kondisi kawasan Taluditi, khususnya rencana pembukaan ruang IPR/WPR. Menurutnya, pembukaan lahan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kawasan hutan lindung.
“Kalau kemudian pembukaan lahan semakin luas dan berdampak terhadap kawasan hutan lindung, tentu ini harus menjadi perhatian,” sorotnya.
Di sisi lain, Mikson menegaskan investasi tetap penting bagi daerah, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mendorong perusahaan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, melibatkan vendor dan UMKM daerah, serta membuka peluang magang bagi mahasiswa, termasuk bidang geologi.
Program CSR juga diminta lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat, terutama pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberdayaan ekonomi.
“Perusahaan jangan hanya datang untuk berinvestasi dan berproduksi. Masyarakat sekitar juga harus mendapatkan manfaat dari keberadaan investasi tersebut,” katanya.
Dalam audiensi turut dibahas persoalan Sukrianto Puluhulawa. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, yang bersangkutan disebut bukan karyawan langsung perusahaan, melainkan bekerja melalui pihak ketiga atau vendor. Persoalan yang berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan dan keselamatan di area operasional tersebut disebut telah diselesaikan secara damai.
Sementara itu, Aliansi juga menyoroti dampak penertiban PETI terhadap ekonomi masyarakat. Mereka meminta adanya alternatif mata pencaharian agar penertiban tidak memutus sumber penghasilan masyarakat.
Komisi II menyatakan akan mencatat dan menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk mengkaji pelaksanaan RDP, memverifikasi kondisi sumber daya air dan layanan PDAM Popayato, mengumpulkan data kerusakan tutupan hutan, serta memperkuat pengawasan terhadap CSR dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Komisi II menegaskan penyelesaian persoalan Pohuwato harus tetap menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat, keberlanjutan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.










