
PROSESNEWS.ID – Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menerima aspirasi Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas persoalan pertambangan di daerah. Rapat berlangsung di ruang Komisi I Deprov, Senin (24/8/2026).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim mengatakan, aspirasi yang disampaikan Satgas harus segera ditindaklanjuti. Namun, kata dia, DPRD masih mendiskusikan mekanisme yang tepat untuk menindaklanjutinya.
“Ini adalah aspirasi mengenai pengelolaan pertambangan di Provinsi Gorontalo, mau tidak mau kita harus segera tindak lanjuti. Cuma memang tadi kami masih berdebat, berdiskusi soal bagaimana tata cara kami melaksanakan itu, bagaimana cara menindaklanjutinya,” kata Umar.
Menurutnya, bentuk tindak lanjut belum diputuskan. DPRD masih akan melihat perkembangan setelah Satgas melengkapi dokumen permohonan atau pengaduan yang disampaikan.
“Saya pikir itu nanti kemudian. Hasilnya apa, nanti kita lihat. Yang pasti dalam waktu dekat, setelah mereka adik-adik mahasiswa, para penggiat ini melengkapi dokumen permohonan atau aduannya, maka segera mungkin kita akan tindak lanjuti,” ujar dia.
Politis partai NasDem itu mengatakan, DPRD juga masih mempertimbangkan bentuk forum yang akan digunakan, apakah rapat koordinasi atau rapat kerja. Forum tersebut, kata dia, pada prinsipnya akan melibatkan instansi terkait.
“Nanti kita lihat perkembangan, apakah ini rapat koordinasi, apakah ini rapat kerja, karena ini pada intinya ikut menghadirkan instansi terkait,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, Moh. Kelvin Tolinggi, meminta DPRD melibatkan kelompok mereka dalam pembahasan pertambangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurutnya, keterlibatan itu diperlukan agar mereka dapat memberikan masukan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kami meminta difasilitasi atau dilibatkan, misalnya ketika ada pembahasan bersama Forkopimda terkait pertambangan. Kami ingin bisa memberikan masukan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia pun mengakatan, Satgas pada prinsipnya menunggu mekanisme yang akan ditempuh DPRD Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Prinsipnya kami menunggu mekanisme yang ada di DPRD Provinsi,” katanya singkat.











