
PROSESNEWS.ID – Ketidakpastian status jabatan Camat Pulubala, Kabupaten Gorontalo, mulai menjadi perhatian pemangku adat. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut efektivitas pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kedudukan camat dalam pelaksanaan kegiatan adat di tingkat kecamatan.
Baate Tuntuggo atau pemangku adat Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, mengatakan terdapat aturan adat yang membedakan kedudukan camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus pelaksana harian (Plh).
Menurutnya, Plh camat belum dapat menjalankan seluruh peran simbolik dalam prosesi adat karena belum melalui proses penyambutan secara adat sebagai camat definitif.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Takowa Da’a, pakaian adat yang dilengkapi sarung dan lazim dikenakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan adat.
Abdul Kadir menilai penggunaan pakaian tersebut oleh Plh Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan belum sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh Plh camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul Kadir saat diwawancarai, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam tata adat setempat, camat yang telah ditetapkan secara definitif terlebih dahulu harus menjalani prosesi penyambutan adat. Setelah prosesi tersebut dilakukan, barulah yang bersangkutan memiliki kedudukan adat yang melekat pada jabatan camat.
“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.
Kondisi ini, kata Abdul Kadir, menimbulkan persoalan tersendiri bagi lembaga adat. Di satu sisi, keberadaan Plh diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun di sisi lain, lembaga adat harus tetap berpegang pada ketentuan dan tata cara yang telah berlaku.
Ia bahkan menyebut lembaga adat berada dalam posisi serba salah ketika harus menghadapi kegiatan yang membutuhkan keterlibatan camat.
“Plh camat sekarang ini hanya dalam keadaan terpaksa ketika disambut dengan adat, karena kita serba salah ketika tidak menyambut dengan adat,” ujarnya.
Abdul Kadir juga menilai persoalan ini perlu segera mendapat kepastian dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, ketidakjelasan status jabatan camat tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena turut berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan adat di wilayah tersebut.
Ia berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Gorontalo untuk menyampaikan persoalan tersebut sekaligus meminta kejelasan mengenai masa depan jabatan Camat Pulubala.
“Sebenarnya kami ingin bertemu dengan Pak Bupati untuk membahas ini. Jangan gantung kami lembaga adat kecamatan. Kalau memang Pak Camat sebelumnya sudah tidak akan dikembalikan, maka segera definitifkan Camat Pulubala,” katanya.
Menurut Abdul Kadir, penetapan camat definitif akan memberikan kepastian tidak hanya bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga bagi lembaga adat dalam menjalankan berbagai prosesi sesuai ketentuan.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera mengambil keputusan agar tidak terjadi lagi kerancuan dalam pelaksanaan kegiatan adat di Kecamatan Pulubala.
Reporter: Pian N. Peda











