
PROSESNEWS.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Gorontalo pada 13 Juli 2026. Dalam laporan itu, seorang anak disebut menjadi korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial IT (55).
Hingga Kamis, 28 Agustus 2026, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik Unit PPA Polres Gorontalo, Brigpol Nur Haliza Is Luawo, mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban telah dilakukan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan korban,” kata Nur Haliza saat ditemui di Unit PPA Polres Gorontalo.
Selain memeriksa pelapor dan korban, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi. Keduanya telah menerima undangan klarifikasi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk membantu polisi mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Terlebih, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di dalam rumah sehingga tidak disaksikan secara langsung oleh pihak lain.
Polisi memastikan penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Tibawa hingga kini masih berada dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bukti. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait perkara tersebut.










