
PROSESNEWS.ID — Salah satu dari empat terduga pelaku pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, disebut berasal dari keluarga aparat kepolisian dan tenaga kesehatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Polisi, tapi depe papa so almarhum. Sekarang tinggal depe kaka yang polisi, baru depe mama tenaga kesehatan,” ujar sumber tersebut.
Namun, informasi mengenai latar belakang keluarga salah satu terduga pelaku tersebut belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Gorontalo, Wawan Suryawan, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti informasi tersebut. Ia memastikan proses penyelidikan terhadap kasus pencurian masih terus berjalan.
“Kalau itu belum diketahui dengan pasti,” kata Wawan.
Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan empat terduga pelaku pencurian kopra di Desa Botumoputi.
Keempat terduga pelaku diamankan secara terpisah pada Jumat (22/8/2026) malam, atau kurang dari tiga hari setelah pencurian terjadi.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Agustin Kadir di Polsek Tibawa.
“Korban kehilangan kopra sekitar 200 kilogram yang dijemur di halaman rumah. Total kerugian ditaksir Rp2.800.000,” jelas Maulana kepada Gosulut.id, Sabtu (22/8/2026).
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.
Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, korban menjemur sekitar 200 kilogram kopra di halaman rumah.
Sekitar pukul 01.30 WITA, korban masih mendapati kopra tersebut berada di lokasi. Namun, saat diperiksa kembali sekitar pukul 05.30 WITA, ayah korban mendapati kopra tersebut telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Gorontalo kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kecamatan Tibawa.
Hasil penyelidikan mengarah pada empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi kemudian mengamankan mereka secara terpisah.
Keempatnya masing-masing berinisial DTS (18), warga Desa Isimu Utara; WA (18); FAB (16); dan MYI (15), yang merupakan warga Desa Datahu.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan berbagai informasi yang berkembang mengenai identitas maupun latar belakang para terduga pelaku.











