
PROSESNEWS.ID – Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Gorontalo meningkat, sementara alokasi yang diterima beberapa SPBU disebut tidak lagi sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Kondisi itu memicu antrean panjang dan mendorong Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta distribusi BBM diawasi lebih ketat.
Persoalan tersebut ditemukan Komisi II saat meninjau sejumlah SPBU di Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026). Anggota Komisi II Limonu Hippy, H. Suyuti, dan Venny Anwar turun langsung melihat antrean, ketersediaan BBM, serta pelayanan kepada masyarakat.
Limonu mengatakan salah satu persoalan yang disampaikan pengelola SPBU adalah perubahan alokasi BBM harian. Sejumlah SPBU yang sebelumnya menerima 16 kiloliter (KL) per hari disebut kini mendapat 8 KL. Sementara SPBU yang sebelumnya memperoleh 24 KL hanya menerima sekitar 16 KL.
Di saat yang sama, jumlah kendaraan terus bertambah. Berdasarkan data Samsat triwulan III yang disampaikan Limonu, peningkatan jumlah kendaraan turut mendorong kenaikan kebutuhan BBM.
“Data Samsat triwulan III menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang menggunakan BBM. Kalau kendaraan bertambah sementara kuota BBM berkurang, tentu kebutuhan masyarakat tidak akan seimbang dan akhirnya menimbulkan antrean panjang,” ujarnya.
Komisi II menilai kondisi tersebut perlu segera direspons. DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo membentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Menurut Limonu, pengawasan lintas instansi diperlukan untuk memastikan distribusi BBM sesuai ketentuan serta mencegah penimbunan dan pelangsiran.
Komisi II juga meminta BPH Migas menambah alokasi BBM untuk Gorontalo. Selain itu, DPRD mendorong percepatan operasional SPBU baru, khususnya di Marisa, Kabupaten Pohuwato, untuk menambah titik pelayanan dan mengurai antrean.
“Kami mendorong agar perizinan dan kuota dari BPH Migas untuk SPBU baru, khususnya di Marisa, dapat segera diselesaikan sehingga bisa beroperasi. Ini penting untuk membantu mengurai antrean yang terjadi,” pintanya.
Persoalan antrean juga berdampak pada harga BBM di tingkat eceran. Komisi II menerima laporan harga BBM di luar SPBU mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter. Di Kecamatan Taluditi, harga eceran bahkan dilaporkan mencapai Rp35.000 hingga Rp50.000 per botol atau liter.
“Kondisi ini sangat membebani masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban. Karena itu, distribusi BBM harus diawasi dan dipastikan tepat sasaran,” tegas Limonu.
Komisi II menegaskan akan terus memantau distribusi BBM di sejumlah wilayah Gorontalo. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk mendorong penyesuaian alokasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Sebelumnya, Komisi II juga menemukan bahwa persoalan antrean bukan semata-mata berkaitan dengan stok BBM secara keseluruhan. Dalam koordinasi dengan Pertamina pada 2 September 2026, DPRD mendapat penjelasan bahwa stok masih mencukupi, tetapi terjadi peningkatan kebutuhan dan antrean di sejumlah SPBU.











