Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Seorang Pengacara di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor by Editor
7 Sep 2026 21:15
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengacara berinisial DUK memasuki babak baru. Penyidik Polres Gorontalo telah menetapkan DUK sebagai tersangka dan kini menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Zein Fernando Talib, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. DUK juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk kasus yang saya tangani dengan inisial DUK, itu tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Zein, Senin (6/9/2026).

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk memasuki tahap I. Pelimpahan berkas kepada jaksa ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat pekan ini atau pekan depan.

Zein memastikan penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap selanjutnya.

“Bagi kami sudah lengkap untuk pemenuhan dua alat bukti,” katanya.

Setelah diterima jaksa penuntut umum, berkas perkara akan diteliti untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. Apabila dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Meski telah berstatus tersangka, DUK hingga kini tidak ditahan. Zein menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana serta sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Penyidik tetap melakukan pengawasan terhadap DUK meskipun tidak dilakukan penahanan. Komunikasi antara penyidik dan tersangka juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Dari pihak penyidik ada melakukan pengawasan. Yang bersangkutan sering komunikasi ataupun saya komunikasi ke tersangkanya,” jelas Zein.

Perkara ini bermula dari laporan Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. DUK dilaporkan atas dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp18,64 juta.

Sebelumnya, penyidik masih menunggu keterangan ahli pidana sebagai salah satu bagian dalam proses melengkapi alat bukti. Kini, penyidikan telah berlanjut dengan penetapan DUK sebagai tersangka.

Zein kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai telah memenuhi ketentuan untuk membuktikan unsur dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Bagi saya sudah memenuhi unsur,” tegasnya.

Perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Datangi Menbud atas Arahan Mensos, Bukan soal Cagar Budaya

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, S.Pd.I, S.H, M.Pd, membantah tudingan bahwa Gubernur Gorontalo mendatangi Menteri Kebudayaan...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-103 yang berlangsung di ruang paripurna, Senin (7/9/2026).

DPRD Gorontalo Dorong Tambang Rakyat Teratur, IPERA 7 Persen Disetujui

by Editor
7 Sep 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-103 yang berlangsung di ruang paripurna, Senin (7/9/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Iuran...

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di...

Residivis Pelaku Curanmor di Gorontalo Berhasil Dibekuk

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor...

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gorontalo Masuk Tiga Besar Nasional

by Editor
6 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID -  BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Advertorial

Gubernur Gorontalo Datangi Menbud atas Arahan Mensos, Bukan soal Cagar Budaya

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, S.Pd.I, S.H, M.Pd, membantah tudingan bahwa Gubernur Gorontalo mendatangi Menteri Kebudayaan...

Seorang Pengacara di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

7 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-103 yang berlangsung di ruang paripurna, Senin (7/9/2026).

DPRD Gorontalo Dorong Tambang Rakyat Teratur, IPERA 7 Persen Disetujui

7 Sep 2026

Residivis Pelaku Curanmor di Gorontalo Berhasil Dibekuk

7 Sep 2026

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

4 Sep 2026
Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026

TERBARU

Seorang Pengacara di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

7 Sep 2026

Gubernur Gorontalo Datangi Menbud atas Arahan Mensos, Bukan soal Cagar Budaya

7 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-103 yang berlangsung di ruang paripurna, Senin (7/9/2026).

DPRD Gorontalo Dorong Tambang Rakyat Teratur, IPERA 7 Persen Disetujui

7 Sep 2026

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

7 Sep 2026

Residivis Pelaku Curanmor di Gorontalo Berhasil Dibekuk

7 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.