PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Seorang terduga pelaku berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, berhasil diamankan pada Minggu (6/9/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilaporkan oleh korban, Moh. Syawal Fatur Naue (25). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah ke rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah.
Sekitar pukul 05.00 WITA, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 10.00 WITA. Saat itulah, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Titik terang mulai muncul ketika pada pukul 22.30 WITA, tim mendapatkan informasi dari korban bahwa terduga pelaku terpantau berada di sekitar Kelurahan Tenda.
Tak membuang waktu, Tim Resmob langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan SA tanpa perlawanan. Bersama terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa SA merupakan seorang residivis.
“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban.” Jelas Kompol Akmal.
Sebelumnya, SA pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Untuk menghilangkan jejak hasil curiannya kali ini, pelaku diduga telah mengganti pelat nomor polisi pada kendaraan tersebut.
Kini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.











