
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo merencanakan tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif untuk masuk dalam agenda kerja 2027. Rencana tersebut terungkap dalam penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027 melalui rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili.
Dalam Rencana Kerja DPRD 2027, Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan memasukkan agenda pengusulan dua rancangan Perda inisiatif.
Sementara Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Sosial dan Iptek juga merencanakan satu rancangan Perda usul inisiatif.
Dengan demikian, terdapat sedikitnya tiga rancangan Perda inisiatif yang direncanakan masuk dalam agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang 2027.
Selain agenda legislasi, Rencana Kerja DPRD 2027 mencakup pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan. Agenda tersebut antara lain pembahasan APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga menjadwalkan rapat paripurna, rapat komisi, rapat Badan Anggaran, rapat Bapemperda, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus serta agenda reses.
Rencana Kerja DPRD 2027 dibagi dalam tiga masa persidangan. Setiap masa persidangan disertai agenda reses pada akhir masa sidang, dengan ketentuan khusus untuk masa sidang pada akhir masa jabatan.
Setelah melalui penyampaian, pemberian masukan anggota DPRD dan tanggapan pimpinan, Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027 disetujui dalam rapat paripurna.
Penetapan tersebut kemudian ditandai dengan pengetukan palu dan dilanjutkan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi instrumen perencanaan dan evaluasi pelaksanaan kerja alat kelengkapan DPRD sekaligus dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.










