PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial RS harus berhadapan dengan proses hukum setelah menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia PT Smart Finance Cabang Gorontalo tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan tersebut. Akibat perbuatannya, perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp9.103.000.
Perkara ini bermula pada 20 November 2024, ketika RS mengajukan pinjaman dana ke PT Smart Finance Cabang Gorontalo. Dalam perjanjian tersebut, sepeda motor milik RS dijadikan objek jaminan dengan menyerahkan STNK dan BPKB kepada perusahaan.
Namun, kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan itu kemudian dialihkan dengan cara digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan PT Smart Finance.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Mohamad Ronaldi Yusup, S.H, melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Gorontalo Kota untuk diproses secara hukum.
Setelah penyidikan dilakukan, berkas perkara RS dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gorontalo melalui pelimpahan tahap II.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K, M.H, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, perkara ini ditangani berdasarkan laporan perusahaan pembiayaan terkait pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin.
“Penyidik telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka saudara RS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Gorontalo. Kasus ini bermula dari laporan pihak PT Smart Finance karena tersangka mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin,” katanya.
RS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk diproses menuju persidangan.













