Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Bone Bolango Tangkap Pelaku Penculikan dan Pencabulan

Editor by Editor
14 Mei 2020 11:39
in Peristiwa
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si bersama Kasat Reskrim Iptu La Ode Arwansyah,S.I.K memberikan keterangan pers soal kasus penculikan dan pencabulan.

PROSESNEWS.ID – Pelaku kasus penculikan dan pencabulan yang terjadi di Bone Bolango akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polres Bone Bolango.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si dalam keterangan persnya menjelaskan. Pelaku kasus dugaan penculikan dan pencabulan yang bernama II (38), yang merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota pada Senin (11/05/2020).

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, dimana seorang anak berusia 16 tahun telah diculik. Setelah mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo,” katanya.

Bahkan kata AKBP Suka Irawanto, pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan dengan timah panas dibagian kaki, karena pada saat akan ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan.

“Anggota menembak kaki pelaku karena ada perlawanan ketika akan dilakukan penangkapan. Saat ini pelaku masih sementara diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Disampaikan AKBP Suka Irawanto, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dimana dirinya telah membawa anak berusia 16 tahun dan mencabulinya secara berulang kali dengan diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor.

“Pelaku kami kenakkan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini kami pun masih sementara melakukan pengembangan terkait dengan perbuatan pelaku tersebut,” tegas AKBP Suka. (Helmi)

Tags: Bone BolangoPencabulan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Rakerda Demokrat Gorontalo Fokus Perjuangkan Jalan Pinogu

by Editor
12 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung khidmat di...

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah

Kepala Dinas Koperasi Bone Bolango Apresiasi Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Bandungan

by Editor
17 Agu 2025
0

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Koperasi, UKM,...

HUT RI ke-80, Koperasi Merah Putih Bandungan Gelar BNI Agen 46 Merdeka Transaksi

by Editor
17 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koperasi Merah Putih Desa Bandungan, Kecamatan Bulango...

Suasana Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Saat Tinjau Galian C di Botubarani

Tinjau Galian C di Botubarani, Erwin Ismail: Kita Akan Panggil Ahli

by Editor
13 Agu 2025
0

Erwin Ismail Bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Saat Tinjau Galia C PROSESNEWS.ID - Aktivitas Galian C di Desa...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.