PROSESNEWS.ID – Kembali, personel gabungan pengamanan perbatasan Atinggola, berhasil gagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) 100 karung/5000 liter Cap tikus, Minggu (14/6/2020).
Informasi yang diperoleh, penggagalan penyelundupan Miras ini, bermula saat personel gabungan melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di perbatasan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 1 Unit kendaraan merk HINO, jenis Truk dengan No Pol : DB 8784 LH ternyata memuat Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK., mengungkapkan, para pelaku penyeludupan minuman haram tersebut, membawa Miras jenis cap tikus dari Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, menuju Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, dengan cara mengkamuflase memuat air mineral (aqua), dan ditutup dengan Kayu papan, sehingga tidak terlihat oleh petugas gugus.
Namun karena kecekatan oleh personel perbatasan, miras tersebut berhasil digagalkan.
“Untuk saat ini, Komandan Tim Pos Gugus tugas Perbatasan Atinggola mengamankan Barang Bukti, dan juga pelaku Lk. AM, 42 tahun bersama rekannya Lk. ID 20 tahun, di pos Gugus Tugas, yang selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polda Gorontalo,” jelas Wahyu. (Usman)