PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Ir. Anas Jusuf, resmi menjabat sebagai Plt Bupati Boalemo, Periode 2017-2022. Hal itu ditandai dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anas Jusuf ditunjuk sebagai Plt Bupati Boalemo, menggantikan Darwis Moridu yang saat ini, diberhentikan sementara dari jabatan. Sebab, dalam status terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Dalam pamtauan awak media, SK pengangkatan Plt Bupati Boalemo tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, dan diterima Anas Jusuf, bertempat di Ruang kerja Wakil Bupati Boalemo. Senin, (09/11/2020).
“Saya atas nama bapak Gubernur Gorontalo, menyerahkan SK Mendagri ini kepada pak Anas Jusuf, selaku Wakil Bupati Boalemo,” ketus Wagub Idris Rahim. Saat menyerahkan SK Mendagri, Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tersebut.
Melalui kesempatan itu, Idris mengajak seluruh aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat Boalemo, agar tetap menjaga kebersamaan, kerukunan dan keamanan Daerah. Guna, lancarnya pelaksanaan program kegiatan pembangunan.
“Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Terpenting, mari sama-sama kita jaga keamanan, hubungan yang harmonis dan kondusif, guna suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” pintanya
Sebelumnya, dalam SK itu, Mendagri memutuskan tiga poin. Pertama, memberhentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kedua, menunjuk saudara Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.
Ketiga, Keputusan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Adv/Majid Rahman)