Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Penggolongan SIM Sudah Diterbitkan, Berikut Biaya Bikin SIM CI dan CII

Majid Rahman by Majid Rahman
29 Mei 2021 21:05
in Nasional
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Aturan tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor sudah terbit. Pengendara motor dengan kubikasi di atas 250 cc tidak bisa hanya mengantongi SIM C biasa.

Pada umumnya, untuk motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc akan diwajibkan memiliki SIM CI. Sementara untuk pengguna motor gede (moge) di atas 500 cc, harus memiliki SIM CII.

Lantas berapakah biaya yang akan dikeluarkan untuk pembuatan SIM CI dan SIM II?

Melansir Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, biaya atau tarif untuk pembuatan SIM CI dan CII itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII,”kata Arief, Kamis (27/5/2021).

Dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Untuk golongan SIM CI dan CII juga akan dikenakan dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.

Tidak ada perbedaan soal tarif, hanya masalah syarat dan kriteria kepemilikannya saja yang harus mengikuti alur.

“Yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda,”pungkas Arif dikutip dari Kompas.com.

“Bila sudah memiliki SIM CII, otomatis tak ada masalah membawa kendaraan di bawah kubikasi mesin yang lain. Karena mereka sudah punya yang atas, artinya mereka sebelumnya juga sudah mulai dari SIM C dan CI dulu,”ujar Arief, dikutip dari Kompas.com.

Reporter : Moh Dodi Didipu
Tags: Aturan MengemudiHukumIndonesiaNasionalSurat Izin Mengemudi
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kritikan AD Soal Pansel Sekdaprov Dinilai Tidak Berdasar

by Editor
2 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Kritikan Adhan Dambea (AD) terkait proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo mendapat tanggapan dari LSM JAMAN Provinsi...

Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

by Editor
1 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Setelah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap puluhan masa aksi dalam demontrasi yang berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Ali...

Karlota: Medium Penyebab Bunuh Diri

by Editor
12 Agu 2023
0

Dr. Funco Tanipu, ST.MA PROSESNEWS.ID - Dalam sebulan terakhir, pemberitaan terkait bunuh diri sudah dihentikan oleh teman-teman wartawan. Ada pula himbauan...

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Editor
4 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu buah...

Satreskrim Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras

by Editor
1 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol Minuman Keras (Miras) Golongan A dan B,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.