PROSESNEWS.ID – Aturan tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor sudah terbit. Pengendara motor dengan kubikasi di atas 250 cc tidak bisa hanya mengantongi SIM C biasa.
Pada umumnya, untuk motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc akan diwajibkan memiliki SIM CI. Sementara untuk pengguna motor gede (moge) di atas 500 cc, harus memiliki SIM CII.
Lantas berapakah biaya yang akan dikeluarkan untuk pembuatan SIM CI dan SIM II?
Melansir Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, biaya atau tarif untuk pembuatan SIM CI dan CII itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII,”kata Arief, Kamis (27/5/2021).
Dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Untuk golongan SIM CI dan CII juga akan dikenakan dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.
Tidak ada perbedaan soal tarif, hanya masalah syarat dan kriteria kepemilikannya saja yang harus mengikuti alur.
“Yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda,”pungkas Arif dikutip dari Kompas.com.
“Bila sudah memiliki SIM CII, otomatis tak ada masalah membawa kendaraan di bawah kubikasi mesin yang lain. Karena mereka sudah punya yang atas, artinya mereka sebelumnya juga sudah mulai dari SIM C dan CI dulu,”ujar Arief, dikutip dari Kompas.com.
Reporter : Moh Dodi Didipu