PROSESNEWS.ID – Dari perspektif keuangan, bantuan keuangan untuk partai politik adalah salah satu hibah yang tidak perlu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dapat diberikan secara terus-menerus sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Roy John Salamony dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada sosialisasi Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Adhiwangsa Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/3/2021).
Roy John Salamony yang memaparkan materi yang bertema Penganggaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ini juga menjelaskan tujuan pemerintah melalui Kesbangpol adalah menjadikan partai politik sebagai salah satu lembaga yang mendorong pendidikan politik, menurutnya ini merupakan langkah cerdas.
Partai politik tidak perlu menunggu masa kampanye namun melalui anggaran bantuan keuangan mereka ini diberi kesempatan untuk lebih medekat kepada masyarakat. Untuk bantuan keuangan dapat dilakukan terus-menerus.
Pemateri lain dalam kegiatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK yang mengusung transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik menyebut audit laporan pertanggungjawaban sudah dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil audit ini disampaikan kepada partai politik paling lambat 1 bulan setelah diaudit. LHP ini juga diserahkan kepada Gubernur.
Peserta kegiatan ini berasal dari Badan Kesbangpol, Badan Keuangan, dan Bappeda provinsi seluruh Indonesia.