Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Banyak LSM di Pohuwato Belum Mengantongi SKT

Majid Rahman by Majid Rahman
24 Mar 2021 23:07
in Daerah, Pemda Pohuwato
Kepala Kesbangpol Pohuwato, Hikman Katohidar, menghadiri Mubes LSM Labrak. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mencatat, masih banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pohuwato, belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Sebagai pembinaan kami, masih banyak LSM kita yang belum memiliki SKT dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri),” ungkap Kepala Kesbangpol Pohuwato, Hikman Katohidar, saat hadir sekaligus membuka Mubes LSM Labrak Pohuwato belum lama ini. Selasa, (23/03/2021).

Dijelaskannya, dulu pengurusan SKT ada di Kesbangpol Daerah masing-masing. Tetapi sekarang dirubah, pendaftarannya sudah langsung ke pusat. Itu karena menyesuaikan dengan aturan terbaru.

“Karena di Kesbangpol saat ini hanya memberikan rekomendasi. Bukan lagi dalam bentuk SKT. Minimal, LSM atau Ormas-ormas, sudah melapor di Daerah atau sudah tercatat melalui rekomendasi di Kesbang, sekalipun belum terdaftar di Kementrian,” jelasnya.

Dikatakan Hikman, baik LSM maupun Ormas-ormas di Kabupaten dan Kota, harus terdaftar di Kementerian.

“Karena kalau sudah tercatat di Kementerian, itu bisa menggunakan Anggaran APBN dan APBD dalam bentuk hibah. Tetapi kalau belum, berarti cuman di Daerah saja,” ketusnya.

Kepala Kesbangpol Pohuwato membeberkan, ada sejumlah LSM yang memaksakan diri, ingin mendapatkan hibah dari Pemkab Pohuwato.

“Sedangakan, akta pendiriannya saja belum ada. Karena salah satu sayaratnya itu harus memiliki Akta pendirian yang dinotariskan berisikan AD/ART. Kemudian kepengurusan, dan program kerjanya juga harus jelas,” pungkasnya.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: gorontaloKabupaten PohuwatoKesbangpolKesbangpol PohuwatoLembaga Swadaya MasyarakatLSMPemda PohuwatoPohuwatoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.