PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M, yakni sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk rupiah, jumlah tersebut senilai Rp45 ribu per jiwa.
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini diputuskan dalam rapat yang digelar pada Jumat (7/3/2025) dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog, Ketua MUI, BAZNAS Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pangan, serta Bagian Ekonomi Setda Gorontalo.
Mekanisme pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah akan diatur oleh BAZNAS Kota Gorontalo, yang bertanggung jawab memastikan distribusi berjalan dengan tepat sasaran.
Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan bahwa pembayaran Zakat Fitrah harus diselesaikan paling lambat satu hari sebelum Idulfitri, atau sebelum khatib turun dari mimbar.