PROSESNEWS.ID – Bupati Bone Bolango (Bonebol) kembali mengeluarkan edaran dengan nomor 200/BKB-POL/ 66/V/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bonenol.
Hal ini dilakukan guna untuk menindaklanjuti pokok-pokok notulen rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Bonebol perihal pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya di Provinsi Gorontalo.
Adapun edaran yang ditandatangani Bupati Hamim Pou, pada 5 Mei 2021. Memuat beberapa hal, diantaranya : pertama, mulai tanggal 12-20 Mei 2021 seluruh aktivitas obyek wisata di wilayah Kabupaten Bonebol baik yang dikelola oleh pemda maupun yang dikelola oleh masyarakat,dapat dihentikan aktivitasnya.
Kedua, tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang dari tanggal 12-20 Mei 2021. Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, cafe, restoran atau tempat keramaian umum lainnya.
Keempat, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah, ibadah di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50%, dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan cegah sebaran Covid-19.
Kelima, Pemerintah Kabupaten Bonebol melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polres Bonebol akan melakukan upaya rekayasa lalu lintas. Dalam rangka upaya menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan di jalan utama di wilayah Kabupaten Bonbol.
Keenam, untuk efektifnya surat edaran ini, maka aparat TNI/POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bonebol. Akan melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktifitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran ini.
Edaran tersebut, ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan camat se Kabupaten Bonebol.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atasnya disampaikan terima kasih,” kata Bupati Hamim Pou sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.