Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Cetak Sawah Baru Pohuwato Tahun 2012, Diduga di Alih Fungsikan Jadi Tambak

Editor by Editor
14 Nov 2020 00:10
in Daerah, Hukum
Cetak sawah baru/Ilustrasi

PROSESNEWS.ID, POHUWATO – Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, pernah menyebutkan, hasil pendataan dan penyesuaian lapangan oleh tim lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B), Provinsi Gorontalo. Bahwa, luas lahan pertanian di Provinsi Gorontalo sebesar, 29.685.98 hektar dan yang telah di alihfungsikan seluas 3.369.91 hektar.

Untuk Kabupaten Pohuwato, banyak lahan pertanian yang di alihfungsikan seperti areal persawahan, baik sawah yang sudah diproduksi bertahun-tahun maupun sawah yang baru cetak melalui penganggaran dana bantuan sosial (Bansos) yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Menurut Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Pohuwato Cabang Limboto (KPMIP-L) Yasin Polumuduyo, di Kabupaten Pohuwato Bansos dari Kementrian Pertanian, telah di alokasikan untuk percetakan sawah baru pada tahun 2012. Bahkan, Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, telah dialokasikan anggaran sebesar 1,4 miliar. Untuk cetek sawah baru seluas 140 hektar, dan pada tahun 2013 kembali dialokasikan anggaran sebesar 2 miliar untuk cetak sawah baru sebesar 200 hektar.

“Logikanya, dengan adanya perluasan lahan pertanian berupa cetak sawah baru, tentu dapat mendulang kesedian pangan yang ada di Kabupaten Pohuwato dan khususnya di kecamatan Duhiadaa. Namun kenyataannya justru sebaliknya, Pohuwato saat ini masih mengambil beras dari Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.

Buntut dari persoalan itu, mengurangi pendapatan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan berimbas dari kesejahtraan masyarakat. Karena, proses pengelolaan percetakan sawah baru, terindikasi hanya di manipulasi. Kerena saat ini, cetak sawah baru tersebut, tidak bisa di kelola oleh masyarakat sebagai penerima manfaat calon petani calon lahan(CPCL). Ironisnya, lahan pertanian yang diadakan itu hanya di kelola sebagian orang yang justru tidak memiliki keahlian dalam bidang pertanian.

Lebih lanjut kata Yasin, banyak masyarakat tidak menerima haknya sebagai penerima manfaat tersebut. Parahnya, terindikasi cetak sawah baru itu di laporkan dan sudah di pertanggungjawabkan ke pemerintah pusat. Bahkan, berhasil di cetak dan mendapat rengking 3 nasional cetak sawah yang berhasil. Namun, kenyataan di lapangan justru di alih fungsikan menjadi tambak atau empang.

“Sebagian besar telah di jual pada pengusaha tambak, yang diduga di pelopori oknum mantan kepala desa Buntulia Barat. Sampai saat ini, sawah tersebut tidak di kelola masyarakat tani, sebagai penerima manfaat,” bebernya.

Dengan begitu, pihaknya mengecam keras dan meminta kepada penegak hukum untuk mengusut oknum dan para pelaku pelanggar alih fungsi lahan pertanian yang menggunakan dana Bansos. Sebagaimana tertuang dalam, UU NO 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 72, 73 dan 74 dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: certak sawah baruKabupaten PohuwatoPohuwato
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

Komando Drag Championship Sukses Digelar, Erwin: Kita Siapkan Marisa Jadi Tuan Rumah Kejurnas

by Editor
10 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Setelah tiga tahun vakum dari gelaran otomotif, Kabupaten Pohuwato kembali bergairah dengan suksesnya pelaksanaan Drag Championship Komando Cup...

Dua Warga Tenggelam di Pohuwato, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

by Editor
7 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dua warga Kabupaten Pohuwato dilaporkan tenggelam di sungai yang berada di Kompleks Pasar Tradisional Marisa pada Jumat (07/03/2025)...

Sengketa Tanah di Pohuwato, Seorang Perempuan Diancam Dibunuh oleh Kakak Tirinya 

by Editor
11 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perselisihan sengketa tanah di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, berujung pada dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang ibu...

Banjir Terjang 6 Kecamatan di Pohuwato, 627 KK Terdampak

by Editor
22 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Akibat curah hujan yang tinggi, enam kecamatan di Kabupaten Pohuwato terendam banjir pada Rabu (22/01/2025). Berdasarkan informasi yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Kabur Aja Dulu dalam Kacamata Sosiologi, Jalan Keluar atau Lari dari Masalah?

22 Feb 2025

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.