PROSESNEWS.ID – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat terkait dengan Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standarisasi harga satuan regional.
Dalam rapat tersebut, DPRD sepakat untuk menjalankan perpres tersebut serta pengawasan dari penerapan regulasi yang berlaku di tahun ini, Kamis (14/01/2021).
Kepada Prosesnews.id, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo dan Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Gorontalo akan menjalankan aturan tersebut.
Pengawasan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga pengawasan dan pengangaran.
“Karena itu menjadi kewajiban kami untuk menkanjinya lebih dulu, dan alhamdulillah tidak ada masalah terkait aturan itu,” kata Paris.
Paris juga menambahkan, kajian lebih lanjut masih dibutuhkan terkait penerapan regulasi ini. Karenanya kata dia, konsultasi akan dilakukan ke pemerintah pusat untuk memaksimalkan kinerja legislatif khususnya di Provinsi Gorontalo.
“Untuk penerapan aturan ini, tetap akan kami konsultasikan terus dengan pemerintah pusat,” tandasnya.
Penulis: Suleman Hasan