PROSESNEWS.ID – Dihimbau kepada semua pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan media. Baik itu dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” demikian yang tertulis dalam surat himbauan Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021.
Adapun untuk pemberian THR kepada wartawan adalah suatu kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawan. Dan apabila ada oknum yang meminta-minta ataupun menghubungi untuk meminta THR yang mengatasnamakan wartawan, dengan cara memaksa, memeras, ataupun mengancam bapak/ibu diharapkan untuk menolaknya serta mencatat identitas atau nomor telepon dan melaporkan kepada pihak kepolisian serta Dewan Pers.
Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan, pada saat ini meminta-minta sumbangan,bingkisan ataupun THR.