PROSESNEWS.ID – Badan Pembentukan Produk Hukum Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Kota (Dekot) Gorontalo, melaksanakan rapat bersama tim eksekutif, guna membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
“Adapun dalam rapat tersebut, kami menginginkan setelah terbentuk Ranperda sebagai Peraturan daerah (Perda), semua PPNS di pemerintahan Kota Gorontalo bisa berkoordinasi dengan baik. Olehnya, kita harus membuat satu sekretariat,” ucap wakil ketua Komisi A Dekot Gorontalo, Darmawan Duming.
“Dan tadi sudah disampaikan, bahwa Insya Allah setelah Ranperda sudah menjadi Perda, akan dibentuk sekretariat yang dimaksud,” ujarnya.
Darmawan menambahkan, terkait dengan tugas dan kewenangan dari PPNS, bahwa di dalam Ranperda hanya menyebutkan penyidikan, sedangkan ketika ada seseorang yang melanggar pidana, harus terlebih dahulu melalui penyelidikan dan setelahnya masuk ke penyidikan.
“Nah, ini tentunya belum terjawab dengan baik, maka kami sarankan agar bisa berkoordinasi lagi dengan teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal sebagai pembuatan naskah akademik,” ungkap Darmawan Duming.
Lanjut Darmawan mengatakan, pihaknya sangat berharap apabila ini sudah menjadi Perda. Semua kegiatan-kegiatan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang ada di Kota Gorontalo agar bisa diminimalisir baik itu yang dilakukan oleh oknum PNS maupun masyarakat umum.
“Hal ini dilakukan agar bisa memberikan kontribusi kepada Daerah Kota Gorontalo terkait dengan keamanan dan Kamtibmas secarah menyeluruh,” tutup Darmawan Duming.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.