PROSESNEWS.ID – Kepala Desa Tridarma, Aten Momiyo, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang warga ke Polda Gorontalo.
Sebelumnya, seorang warga bernama Buyung Mahmud melaporkan Aten Momiyo atas dugaan perampasan lahan yang kini dijadikan sebagai lokasi pasar hewan di Desa Pulubalaa.
Menanggapi hal tersebut, Aten menyampaikan, dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Gorontalo.
“Jadi undangan tersebut klarifikasi dan tadi saya sudah mendatangi Polda,” jelasnya pada Kamis (22/05/2025).
Aten juga mengungkapkan, dirinya tidak sempat hadir pada pemanggilan klarifikasi pertama karena suatu halangan, sehingga meminta agar dijadwalkan ulang.
Terkait persoalan lahan yang dipermasalahkan, Aten menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menentukan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Nanti kita lihat, mereka yang mendalilkan mempunyai sertifikat tanah berarti harus dibuktikan. Intinya kita hargai proses hukum mereka,” pungkasnya.