PROSESNEWS.ID – Rapat Paripurna ke-14, terkait penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2021-2026, berlangsung di ruang sidang DPRD.
Dihadiri Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, Ketua DPRD, Nasir Giasi, Wakil Ketua I DPRD, Idris Kadji, Wakil Ketua II DPRD, Nirwan Due, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan puluhan Anggota DPRD Pohuwato.
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi menyampaikan, RPJMD kali ini akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sebagai perpanjangan Pemerintah pusat untuk dilakukan pengkajian.
“Setelah dilaporkan kepada Gubernur, harapan kita semua kiranya RPJMD ini agar bisa direalisasikan oleh OPD,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa tantangan bagi Pemerintahan Bupati Saipul A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa (SMS) meski hanya tiga Tahun, tapi RJMD direncanakan selama lima Tahun.
“Olehnya, hal ini butuh kerja ekstra, butuh speed cepat, Speed OPD harus lebih cepat dari speed Bupati, jangan sampai sebaliknya speed Bupati lebih cepat dari speed OPD,” pungkas Ketua DPRD Pohuwato. (Rls)