
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna ke-102, Selasa (18/8/2026).
Dalam perubahan anggaran tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan meniadakan anggaran pengadaan seragam anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-102. Menurutnya, peniadaan anggaran pengadaan seragam merupakan bagian dari penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2026.
Keputusan tersebut menjadi salah satu bentuk penyesuaian belanja yang telah disepakati bersama dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
La Ode Haimudin menegaskan, pengadaan seragam anggota DPRD tidak lagi dianggarkan dalam Perubahan APBD 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pengesahan Perubahan APBD 2026 sebelumnya mendapat persetujuan seluruh delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).













