PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar bimbingan teknis (bimtek) internal terkait Rencana Tindak Pengendalian (RTP) risiko korupsi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim kesekretariatan DPRD Kota Gorontalo dan berlangsung selama tiga hari di Hotel Arya Duta Manado, Kamis (24/10/2024).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, N.R Monoarfa menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah dan menghindari praktik-praktik korupsi di lingkungan DPRD Kota Gorontalo.
“Hari ini kita sekretariat DPRD kota Gorontalo mengikuti kegiatan rencana tindak pengendalian risiko dalam rangka untuk pencegahan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD kota Gorontalo,” jelas N.R Monoarfa.
Melalui bimtek ini, N.R Monoarfa berharap seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kota Gorontalo mampu memilah, mengidentifikasi, serta menganalisa risiko atau manajemen risiko dengan baik. Hal ini merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa manajemen pengelolaan administrasi DPRD Kota Gorontalo bebas dari korupsi.
Lebih lanjut, N.R Monoarfa menyebutkan, kegiatan serupa pernah dilaksanakan pada tahun 2022. Oleh karena itu, pelaksanaan pada tahun 2024 ini merupakan kali kedua.
“Pernah kita laksanakan di tahun 2022, untuk pelaksanaan pekerjaan di tahun 2023 alhamdulillah tidak ada satupun hasil audit BPK ataupun hasil audit interest internal dari Pemerintah Daerah Kota Gorontalo terkait dengan penyelewengan yang ada kaitannya dengan korupsi,” pungkasnya.
Bimtek ini diharapkan mampu memperkuat komitmen DPRD Kota Gorontalo dalam mewujudkan lingkungan yang bebas korupsi dan berintegritas.
Reporter: Pian N. Peda