PROSESNEWS.ID – DPRD Pohuwato mendesak perusahaan untuk menuntaskan pembayaran kompensasi lahan warga di kawasan Pani Gold Project (PGP).
Sikap DPRD tersebut dikeluarkan setelah mendapat desakan masa aksi unjuk rasa, yang mengatasnamakan dewan permusyawaratan masyarakat Pohuwato.
“DPRD akan melihat langkah-langkah cepat untuk mengundang pihak perusahaan, kemudian pemerintah daerah untuk membicarakan terkait tuntutan yang telah dimasukkan ke lembaga DPRD,” kata Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Senin, (11/9/2023).
Ada 7 poin pernyataan yang dikeluarkan lembaga DPRD Pohuwato. Poin ke-enam menyatakan pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat sesuai kesepakatan bersama antara PT GSM – PT Pets.
Nasir menegaskan, bahwa akan mengundang pihak perusahaan dan pemerintah untuk membahas mengenai itu.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya masa aksi dewan permusyawaratan masyarakat pohuwato menyampaikan permintaan pernyataan sikap DPRD Pohuwato.
7 Poin yang disampaikan oleh masa aksi, diantaranya meminta perusahaan agar menghormati kebijakan Pemkab Pohuwato, menghargai kinerja satgas dan Forkopimda, stop arogansi perusahaan tambang, taati seluruh produk hukum lembaga negara, taati keputusan pemerintah.
Poin penegasan pembayaran kompensasi pemilik lahan terdapat di poin ke-enam. Sedangkan poin 7 meminta agar perusahaan mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkant.
“PT GSM dan PT Pets harus menuntaskan komitmen pembayaran kompensasi lahan tambang emas kepada pemilik lokasi,” bunyi poin ke-enam surat pernyataan sikap yang dilayangkan dewan permusyawaratan masyarakat Pohuwato.