PROSESNEWS.ID — Dua anggota kepolisian dengan inisial KI yang menjabat sebagai Kanit Reskrim dan BR sebagai Kasum Polsek Tolanggohula, Kabupaten Gorontalo, saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan kasus pemerasan terhadap masyarakat.
Kasus pemerasan ini melibatkan seorang korban yang bernama Asni U. Abas, seorang warga Desa Bina Jaya, Kecamatan Tolanggohula, Kabupaten Gorontalo.
Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro mengonfirmasi, pemerasan yang dialami oleh Asni U. Abas sedang ditangani oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Gorontalo.
“Pemerasan di Polsek Tolanggohula saat ini sudah ditangani Propam Polda. Kedua terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan oleh Propam,” ungkap Desmont saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (11/10/2023).
Kombes Pol Desmont juga menjelaskan, saat ini pihak Polda Gorontalo sedang menunggu rekomendasi dari Polres Gorontalo mengenai kekosongan jabatan di Polsek Tolanggohula untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh para terduga pelaku.
Lebih lanjut, Desmont menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk korban dan para pelaku, telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Gorontalo.
“Jadi untuk keterangan-keterangan, sudah diambil semua. Kita tunggu hasil pemeriksaan, saat ini masih didalami,” tandas Desmont.
Kasus pemerasan yang melibatkan anggota kepolisian merupakan hal serius dan mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Proses hukum dan penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam insiden ini.
Reporter: Pian N Peda