
PROSESNEWS.ID – Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengrusakan yang terjadi pada April 2024 lalu di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan, kedua pelaku berinisial RI (31), warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dan MK (33), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo telah diamankan.
Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
AKP Akmal menjelaskan, kedua pelaku melakukan pengrusakan jendela kaca dan televisi merek Samsung berukuran 43 inci menggunakan parang di rumah korban berinisial RT yang berada di Kelurahan Donggala. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000.
“Jadi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga Tim Resmob Rajawali melakukan penjemputan dan pengamanan. Lokasi persembunyian mereka pun berpindah-pindah,” ujar Akmal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melakukan tindak pengrusakan dan kini telah ditahan sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun 6 bulan.















