PROSESNEWS.ID – Dua wanita asal Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota. Dua wanita tersebut masing-masing adalah S dan M.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku kejahatan perdagangan manusia, dengan memperkerjakan anak dibawah umur di sebuah Cafe di Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mendapati adanya dugaan perdaganan manusia di sebuah Cafe di Kota Gorontalo.
“Setelah kami menerima laporan, kami langsung melukan penyelidikan lebih lanjut. Dimana, ada dua wanita yang kami amankan, untuk dimintai keterangan,” kata Ardi Rahananto.
“Setelah memenuhi unsur penyidikan, dua wanita tersebut resmi ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polisi mendapati tiga orang korban perdagangan manusi, dengan cara dijadikan sebagai pelayan tamu cafe.
“Korban yang berjumlah tiga orang, rata-rata masih dibawah umur. Yakni ada yang 14, 15 dan 16 tahun,” terang Ardi.
“Korban diambil dari berbagai daerah dan kemudian dipekerjakan di cafe sebagai pelayan tamu,” tambahnya.
“Dua wanita ini kami jerat dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutupnya.
Reporter : Jun