Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Wanita Asal Minahasa Ditetapkan Tersangka Perdagangan Anak di Kota Gorontalo

Editor by Editor
16 Agu 2022 20:10
in Gorontalo, Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Dua wanita asal Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota. Dua wanita tersebut masing-masing adalah S dan M.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku kejahatan perdagangan manusia, dengan memperkerjakan anak dibawah umur di sebuah Cafe di Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mendapati adanya dugaan perdaganan manusia di sebuah Cafe di Kota Gorontalo.

“Setelah kami menerima laporan, kami langsung melukan penyelidikan lebih lanjut. Dimana, ada dua wanita yang kami amankan, untuk dimintai keterangan,” kata Ardi Rahananto.

“Setelah memenuhi unsur penyidikan, dua wanita tersebut resmi ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Polisi mendapati tiga orang korban perdagangan manusi, dengan cara dijadikan sebagai pelayan tamu cafe.

“Korban yang berjumlah tiga orang, rata-rata masih dibawah umur. Yakni ada yang 14, 15 dan 16 tahun,” terang Ardi.

“Korban diambil dari berbagai daerah dan kemudian dipekerjakan di cafe sebagai pelayan tamu,” tambahnya.

“Dua wanita ini kami jerat dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutupnya.

Reporter : Jun

Tags: Pekerjakan anakPerdagangan anakPolres Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Selama Tahun 2022, Polres Gorontalo Kota Berhasil Tangani 477 Kasus Dari 582 Laporan Laporan

by Editor
27 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Dipenghujung tahun 2022, Polres Gorontalo Kota menggelar Konferensi Pers terkait hasil tangkapan kasus disepanjang tahun 2022. Kegiatan tersebut,...

Simpan Ganja dan Obat Penenang, Dua Pria di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

by Editor
28 Sep 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap praktek peredaran Narkotika jenis Ganja. Dalam kasus ini, polisi turut...

Pelaku pembuangan Janin Bayi di Pohe Terus Diburu Polisi

by Editor
26 Sep 2022
0

PROSESNEWS.ID - Warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, beberapa hari kemarin digegerkan penemuan sesosok janin yang dibuang oleh orang...

Waspada, Agen BRIlink di Gorontalo Jadi Korban Perampokan dan Penganiayaan

by Editor
3 Agu 2022
0

PROSESNEWS.ID - Warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Povinsi Sulawesi Utara, dikeroyok masa usai kedapatan Merampok di sebuah agen BRIlink,...

Niat Mau Berhubungan Badan, Remaja di Kota Gorontalo Malah Jadi Korban Penikaman

by Editor
23 Jul 2022
0

Salah seorang pelaku penikaman yang berhasil diamankan Polsek Dungingi PROSESNEWS.ID - Niat untuk pergi bermesraan dengan seorang gadis, remaja di...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Gorontalo

Mulai Besok Operasi Otanaha 2023, Ini Pelanggaran yang Ditindak

by Editor
6 Feb 2023
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Lalu Lintas menggelar operasi Keselamatan Otanaha 2023. Operasi tersebut, akan berlangsung dari tanggal...

Dua Wanita Asal Minahasa Ditetapkan Tersangka Perdagangan Anak di Kota Gorontalo

16 Agu 2022

Pansus I P4GN Minta Tes Urine Narkoba di DPRD dan Pemkot Gorontalo

7 Feb 2023

Pansus III Dekot Gorontalo, Godok Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan

7 Feb 2023

Judi Sabung Ayam di Bulotadaa Barat Dibongkar Polisi, 7 Orang Berhasil Ditangkap

6 Feb 2023

Thomas Mopili : Jembatan Desa Mootilango Telah Dianggarkan Untuk Dibangun

7 Feb 2023

TERBARU

Pansus I P4GN Minta Tes Urine Narkoba di DPRD dan Pemkot Gorontalo

7 Feb 2023

Pansus III Dekot Gorontalo, Godok Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan

7 Feb 2023

Thomas Mopili : Jembatan Desa Mootilango Telah Dianggarkan Untuk Dibangun

7 Feb 2023

Pansus I Dekot Gorontalo Percepat Pembahasan Ranperda Pencegahan Narkoba

6 Feb 2023

Melalui PKL, Pemkot Gorontalo Bersama 237 Mahasiswa Poltekkes Cegah Stunting dan Penyakit Menular

6 Feb 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id