PROSESNEWS.ID – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan Trans Queen Gorontalo, yang belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, usai memimpin rapat Kewaspadaan Dini bersama jajaran Forkopimda pada Jumat (13/08/2024).
Burhan menegaskan, hingga saat ini, belum ada pihak panitia atau perwakilan yang mengajukan izin resmi KE pihaknya.
Bahkan, menurut Burhan, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut ke pemerintah kecamatan dan desa, mereka juga tidak mengetahui adanya rencana kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Burhan menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan rekomendasi izin untuk kegiatan menyimpang itu. Hal ini didasarkan pada nilai-nilai adat istiadat dan religius yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Gorontalo.
“Memang kita hanya memberikan rekomendasi izin ke Polres, nanti mereka yang akan memberikan izin. Tetapi melihat penolakan saat ini di media sosial, sudah pasti kita tidak akan memberikan rekomendasi, dari pada akan menimbulkan gesekan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Suprapto menyatakan, hingga saat ini belum ada surat permohonan izin yang masuk ke Polres Gorontalo.
“Kalau memang ada permohonan pasti kita akan cek dulu administrasinya serta cek lokasi maupun giatnya sebelum diproses izinnya. Apabila giat tidak mendapat rekom dari instansi lain pasti tidak akan keluar izinnya,” pungkasnya.
Rapat Kewaspadaan Dini ini dihadiri oleh pihak Pemerintah Daerah, Kodim, Polres Gorontalo, serta Kejaksaan Negeri Limboto.
Reporter: Pian N. Peda