PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Polres Gorontalo dan Polsek Batudaa, mengamankan dua orang pelaku, yang diduga melakukan penikaman terhadap temannya sendiri. Minggu, (01/03/2020).
Masing-masing berinisial YN (23), dan RA (28). Keduanya diduga menyerang menggunakan badik, terhadap korban David Bayanu (24), warga asal Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan limboto, Kabuapaten Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Moh. Kukuh Islami, membenarkan kejadian tersebut terjadi di Desa Payunga, Kecamatan Batudaa. Minggu, sekitar Pukul 02.30 WITA.
Saat diinterogasi, YN mengaku, insiden itu terjadi saat pelaku dan korban khendak merayakan Hari Ulang Tahun dirumah rekannya yang bernama Inang.
Saat tengah berkumpul, tiba-tiba YN mendengar korban dan pacarnya saling adu mulut. Karena tidak mau ada keributan, YN akhirnya berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Namun, merasa tak dihargai. Akhirnya, YN melayangkan pukulan terhadap korban. Bukan hanya itu, YN juga mengambil sebuah pisau, dan menusuknya dibagian leher korban.
Sementara itu, pelaku RA yang saat itu sedang berpesta bersama, turut menyerang korban dengan sebuah pisau. Tapi, serangan RA bisa dihindari korban.
“Diduga kejadian ini dipengaruhi Minuman Keras. Saat ini, terduga pelaku kami amankan dikantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kukuh
Lanjut dia, akibat kejadian itu, korban mengalami luka dibagian leher, dan saat ini tengaj menjalani perawatan medis, disalah satu Rumah Sakit (RS).
Editor : Majid Rahman