Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Oknum Mahasiswa UNG Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Editor by Editor
24 Jan 2022 23:17
in Gorontalo, Kriminal
Terduga pelaku kasus penggelapan

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo Kota tetapkan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) inisial JK (27) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dana.

Penggelapan dana yang dilakukan oleh JK, berasal dari pengadaan kaos pada kegiatan Creator Nation UNG 2019 Creative Young Entrepreneur National Inspiration. Kegiatan yang digelar pada tanggal 12 Desember 2019.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno menjelaskan, pada bulan November 2019 tersangka dan pelapor inisial ESP membuat kesepakatan pengadaan 2000 kaos. Berdasarkan kesepakatan, kaos tersebut akan dibayar ketika kegiatan telah selesai.

“Tetapi, berkembangnya waktu semenjak dari tahun 2019 hingga 2020 tak kunjung dibayar, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” jelas Nauval saat diwawancarai. Senin, (24/01/2022).

Lanjut Nauval, ESP merupakan salah satu owner ESP Konveksi di Gorontalo, dan dalam kasus itu kerugian yang dialami oleh ESP kurang lebih 110 juta. Sedangkan, JK baru melunasi 7 juta, berarti masih ada 103 juta.

“Kami masih mendalami peristiwa ini, apakah pelaku hanya bekerja sendiri atau ada panitia ikut juga melakukan kesepakatan,” ujarnya.

Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum.

“Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Reza Saad

Tags: Polres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pengacara, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo besok akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh...

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

Sedang Asyik Nyabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Penginapan Limboto

by Editor
22 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial KS (41) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo karena diduga sedang asyik menghisap narkoba...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021

TERBARU

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.