Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Oknum Mahasiswa UNG Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Editor by Editor
24 Jan 2022 23:17
in Gorontalo, Kriminal
Terduga pelaku kasus penggelapan

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo Kota tetapkan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) inisial JK (27) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dana.

Penggelapan dana yang dilakukan oleh JK, berasal dari pengadaan kaos pada kegiatan Creator Nation UNG 2019 Creative Young Entrepreneur National Inspiration. Kegiatan yang digelar pada tanggal 12 Desember 2019.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno menjelaskan, pada bulan November 2019 tersangka dan pelapor inisial ESP membuat kesepakatan pengadaan 2000 kaos. Berdasarkan kesepakatan, kaos tersebut akan dibayar ketika kegiatan telah selesai.

“Tetapi, berkembangnya waktu semenjak dari tahun 2019 hingga 2020 tak kunjung dibayar, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” jelas Nauval saat diwawancarai. Senin, (24/01/2022).

Lanjut Nauval, ESP merupakan salah satu owner ESP Konveksi di Gorontalo, dan dalam kasus itu kerugian yang dialami oleh ESP kurang lebih 110 juta. Sedangkan, JK baru melunasi 7 juta, berarti masih ada 103 juta.

“Kami masih mendalami peristiwa ini, apakah pelaku hanya bekerja sendiri atau ada panitia ikut juga melakukan kesepakatan,” ujarnya.

Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum.

“Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Reza Saad

Tags: Polres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga menjadi...

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di...

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan...

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Lamu, Kecamatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kepastian anggaran Rp97 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan sejumlah lokasi...

Berkat Pemutihan, Ada Kendaraan 15 Tahun Tidak Bayar Pajak, Kini Aktif Lagi

11 Agu 2026

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026

Masyarakat Kabgor Tidak Perlu Khawatir, Beras Aman hingga Akhir Tahun

11 Agu 2026

TERBARU

Banggar DPRD Gorontalo dan TAPD Sinkronkan Usulan APBD 2027

11 Agu 2026

Gusnar dan Rum Pagau Kawal Dana Rp97 Miliar dari BNPB untuk Gorontalo

11 Agu 2026

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

11 Agu 2026

Nikson Entengo Tekankan Paskibraka Harus Kuat Mental dan Berintegritas

11 Agu 2026

Masyarakat Kabgor Tidak Perlu Khawatir, Beras Aman hingga Akhir Tahun

11 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.