PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap korban MZCU (22) yang terjadi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/12) sekitar pukul 05.00 WITA dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah MRA (19) dan MDF (21).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WITA di rumah masing-masing terduga.
“Setelah mengamankan terduga pelaku di rumah mereka masing-masing, team Rajawali juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan sebilah pisau,” ujar Kompol Leonardo.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kompol Leonardo, MRA melakukan penganiayaan dengan mengayunkan pisau ke arah badan korban, sementara MDF mengayunkan tombak. Akibatnya, korban MZCU mengalami lima luka tusukan dan saat ini menjalani perawatan jalan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian guna mengungkap lebih lanjut latar belakang kejadian.