PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengadakan rapat pleno untuk merekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perserorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo. Rapat tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 17 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menyampaikan dalam wawancara setelah rapat bahwa total dukungan yang telah direkap mencapai 2.842 dari hasil verifikasi faktual kedua. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua bakal pasangan calon (paslon).
“Dari sekitar 3.029 dukungan yang kami rekap, total keseluruhan dukungan yang terakumulasi menjadi 2.842. Ini adalah data tambahan untuk kedua paslon dalam rangka memenuhi syarat dukungan,” jelas Mario.
Lebih lanjut, Mario menjelaskan, hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kedua paslon memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pemilihan.
“Jika hasil rekapitulasi memenuhi syarat, kami akan melanjutkan dengan rapat pleno tertutup untuk menetapkan SK penetapan. Hasil verifikasi faktual pertama dan kedua menunjukkan bahwa kedua paslon memenuhi syarat. Namun, dokumen lainnya akan diputuskan dalam rapat tertutup pada tanggal 19 Agustus,” jelas Mario.
Mario juga menambahkan, pengumuman surat keterangan penetapan akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Rapat pleno berikutnya akan dilaksanakan dengan pembahasan lebih lanjut mengenai dokumen dan syarat yang diperlukan.