PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. NPHD ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, bersama Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem, pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (24/10/2023).
“Untuk Provinsi Gorontalo NPHD yang ditandatangani dengan KPU nilainya sebesar Rp.90,5 miliar. Sebelumnya kami juga sudah menandatangani NPHD dengan Bawaslu,” kata Penjagub Ismail.
Ismail mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri dalam surat edarannya mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menyiapkan dana Pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya, 40 persen dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2023 dan 60 persen pada APBD 2024. Terkait hal itu, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan ini meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut.
“Salah satu program prioritas saya sebagai penjabat gubernur adalah menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Saya berharap kedua agenda itu berjalan lancar, aman, dan sukses,” imbuhnya.
Sebelumnya Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, menjelaskan bahwa kesepakatan terhadap nilai NPHD melalui serangkaian proses yang cukup panjang. Nilai tersebut disesuaikan dengan usulan KPU dan kemampuan APBD.
“Alhamdulillah proses yang kami lewati bersama dengan KPU dan juga sebelumnya dengan Bawaslu, telah menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara NPHD,” kata Budiyanto.
Hadir pada kegiatan itu unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, serta pejabat yang mewakili para bupati. Hadir pula Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, Ketua Bawaslu Idris Usuli, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.