PROSESNEWS.ID – Ketegasan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiayus, terhadap Anggota Kepolisian yang menyalahgunakan narkotika, tidak sebatas kata saja.
Buktinya, satu orang Anggota Polres Gorontalo di berhetikan secara tidak hormat alias di pecat, gegera terbukti menggunakan narkoba sekaligus jadi bandar narkoba. Kamis, (18/03/2021).
Pemecatan itu melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, menindaklanjuti Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 35 / III / 2021 Tanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Bripka Saifuddin Salamon dengan NRP 83050676.
Dijelaskan Kapolres, pemberhetian secara tidak hormat ini dilakukan, agar menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri, untuk tidak menyalahgunakan narkotika.
Bahkan, pemecatan terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba, sudah beberapa kali dilakukan. Dan ini bukti, bahwa Polri memerangi narkotika.
“Pemecatan terhadap Bribka Saifuddin, menjadi pelajaran buat anggota Polri lainnya. Jangan sesekali menyalahgunakan narkotika, dan jika ditemukan, pasti akan di pecat dengan tidak hormat,” bebernya.
Meskipun upacara pemecatan dilakukan secara In Absentia, atau tanpa kehadiran Bribka Saifuddin, tetap berlangsung lancar. Sebab, Bribka Saifuddin, sementara menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Reporter : Agil Mamu