PROSESNEWS.ID – Pihak Kepolisian Polres Gorontalo Kota meringkus seorang lelaki berinisial FD alias Faz(43) warga Desa Toto Selatan, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango ini diringkus karena diduga telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan handphone.
Pria ini berhasil diringkus Tim alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota setelah hampir satu minggu masuk dalam daftar pencarian orang. Faz dibekuk di kediamannya di Desa Toto Selatan, Sabtu (29/3/2019) malam pukul 20.45 Wita.
Aksi Faz diketahui saat ia melakukan aksinya di Kota Gorontalo. Ia menjalankan aksi jambret handphone terhadap salah seorang pengemudi sepeda motor.
Memulai aksinya, Faz awalnya membuntuti targetnya dengan mengunakan sepeda motor. Saat berada di jalan yang sepi, Faz kemudian melancarkan aksinya dengan cara medekati korban dan kemudian merampas sebuah handphone milik korban.
Pria yang berprofesi sebagai pekerja kayu itu kemudian tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya. Korban yang merasa dirugikan atas kejadian ini kemudian melaporkan peritiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berkat laporan tersebut, tim Alap-alap langsung bergerak cepat melakukan pencarian keberadaan pelaku. Dalam pencarian, tim alap-alam membutuhkan waktu, sebab korban tak mengenali ciri-ciri pelaku tersebut.
Setelah beberapa hari kemudian, Pelaku Faz kemudian menukarkan handphone hasil curianya kepada orang lain melalui media sosial. Dari sinilah identitas pelaku akhirnya dan diketahui tim Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota yang saat ini tengah memburunya.
Berbekal informasi tersebut, tim Alap-alap Polres Gorontalo langsung meluncur ke kediaman pelaku di Desa Toto Selatan dan langsung menggiringnya ke Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar,S.Sos, SH, mengatakan, penangkapan tersebut setelah hasil pengembangan atas laporan polisi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidana Umum (Pidum), Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Deni.(Fan)