Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Karena Tersinggung, Wanita Asal Limboto Ini, Nekat Bakar Temannya

Editor by Editor
12 Agu 2019 18:57
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Diduga karena kesal dan merasa di lecehkan, seorang wanita berinisial IL, tega membakar rekannya sendiri. Akibatnya korban mengalami luka bakar, hingga nyaris tewas, Sabtu (10/08/2019), di Kelurahan Hutu’o, Limboto.

Kejadian ini bermula, saat tersangka IL menghubungi korban Herman D. Ishak. Untuk datang ke tampat tinggalnya. IL Kemudian bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik korban Herman.

Untuk di pakai pulang ke Kabupaten Boalemo. Namun korban tidak mengijinkannya.

Sebelum beranjak dari kamar kos IL, Herman sempat memberikan uang sejumlah 50 ribu rupiah. Kepada tersangka IL, dengan cara diselipkan di jari kakinya.

Merasa tersinggung dan kesal, tersangka kemudian mengambil bensin yang terisi di dalam botol air mineral. Kemudian menyiram korban yang sedang, berbaring di tempat tidur.

Aksi saling dorong terjadi. Karena Korban berusaha merampas korek api, yang di pegang tersangka. Namun, tersangka dengan cepat, menyalakan korek tersebut. Sehingga api begitu cepat merayap ke baju korban. Bahkan tangan dari tersangka, juga ikut di lalap api.

Akibatnya Korban Herman D. Ishak, mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, dan terpaksa harus menjalani perawatan medis.

Kapolres Gorontalo, AKBP H. Dafcoriza Melalui Kasat Reskrimnya AKP. Muh Kukuh Islami menjelaskan, Unit III Sat Reskrim Polres Gorontalo. Telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Kasus tindak pidana kejahatan, yang mendatangkan bahaya. Bagi keamanan umum, manusia, atau barang, dan tindak pidana penganiayaan berat.

“Saat ini pelaku IL telah kita periksa, dan dari hasil pemeriksaan secara marathon. IL  kita sudah tetapkan, sebagai tersangka, dan lansung di lakukan penahanan,” Kata Kasat Reskrim.

Barang bukti lainnya berupa pakaian milik tersangka dan korban. Serta 1 kotak korek api, juga telah di amankan.

Tersangka IL terancam akan di jerat dengan Pasal 187 Ayat (2e), KUHP, dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Sengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. (Zul)

Tags: DibakarLimbotoPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pengacara, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo besok akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh...

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

Ketua DPRD Gorontalo Zulfikar Usira Kecewa Pejabat Negara Absen di Peran Saka Nasional

by Editor
3 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, mengungkapkan rasa kecewa atas ketidakhadiran pejabat negara dalam kegiatan Peran Saka Nasional...

Sedang Asyik Nyabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Penginapan Limboto

by Editor
22 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial KS (41) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo karena diduga sedang asyik menghisap narkoba...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.