Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Karena Tersinggung, Wanita Asal Limboto Ini, Nekat Bakar Temannya

Editor by Editor
12 Agu 2019 18:57
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Diduga karena kesal dan merasa di lecehkan, seorang wanita berinisial IL, tega membakar rekannya sendiri. Akibatnya korban mengalami luka bakar, hingga nyaris tewas, Sabtu (10/08/2019), di Kelurahan Hutu’o, Limboto.

Kejadian ini bermula, saat tersangka IL menghubungi korban Herman D. Ishak. Untuk datang ke tampat tinggalnya. IL Kemudian bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik korban Herman.

Untuk di pakai pulang ke Kabupaten Boalemo. Namun korban tidak mengijinkannya.

Sebelum beranjak dari kamar kos IL, Herman sempat memberikan uang sejumlah 50 ribu rupiah. Kepada tersangka IL, dengan cara diselipkan di jari kakinya.

Merasa tersinggung dan kesal, tersangka kemudian mengambil bensin yang terisi di dalam botol air mineral. Kemudian menyiram korban yang sedang, berbaring di tempat tidur.

Aksi saling dorong terjadi. Karena Korban berusaha merampas korek api, yang di pegang tersangka. Namun, tersangka dengan cepat, menyalakan korek tersebut. Sehingga api begitu cepat merayap ke baju korban. Bahkan tangan dari tersangka, juga ikut di lalap api.

Akibatnya Korban Herman D. Ishak, mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, dan terpaksa harus menjalani perawatan medis.

Kapolres Gorontalo, AKBP H. Dafcoriza Melalui Kasat Reskrimnya AKP. Muh Kukuh Islami menjelaskan, Unit III Sat Reskrim Polres Gorontalo. Telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Kasus tindak pidana kejahatan, yang mendatangkan bahaya. Bagi keamanan umum, manusia, atau barang, dan tindak pidana penganiayaan berat.

“Saat ini pelaku IL telah kita periksa, dan dari hasil pemeriksaan secara marathon. IL  kita sudah tetapkan, sebagai tersangka, dan lansung di lakukan penahanan,” Kata Kasat Reskrim.

Barang bukti lainnya berupa pakaian milik tersangka dan korban. Serta 1 kotak korek api, juga telah di amankan.

Tersangka IL terancam akan di jerat dengan Pasal 187 Ayat (2e), KUHP, dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Sengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. (Zul)

Tags: DibakarLimbotoPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Sabuk Kamtibmas Disiapkan untuk Amankan PENAS XVII

by Editor
18 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengapresiasi langkah Polres Gorontalo dalam menyambut kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Tani dan Nelayan yang akan...

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ponsel Poco C75
Bisnis

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

by Editor
19 Jun 2026
0

Ponsel Poco C75 PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Pernah ngerasain baterai habis di tengah hari padahal baru dipakai main game sebentar? Atau...

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

18 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.