Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Karena Tersinggung, Wanita Asal Limboto Ini, Nekat Bakar Temannya

Editor by Editor
12 Agu 2019 18:57
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Diduga karena kesal dan merasa di lecehkan, seorang wanita berinisial IL, tega membakar rekannya sendiri. Akibatnya korban mengalami luka bakar, hingga nyaris tewas, Sabtu (10/08/2019), di Kelurahan Hutu’o, Limboto.

Kejadian ini bermula, saat tersangka IL menghubungi korban Herman D. Ishak. Untuk datang ke tampat tinggalnya. IL Kemudian bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik korban Herman.

Untuk di pakai pulang ke Kabupaten Boalemo. Namun korban tidak mengijinkannya.

Sebelum beranjak dari kamar kos IL, Herman sempat memberikan uang sejumlah 50 ribu rupiah. Kepada tersangka IL, dengan cara diselipkan di jari kakinya.

Merasa tersinggung dan kesal, tersangka kemudian mengambil bensin yang terisi di dalam botol air mineral. Kemudian menyiram korban yang sedang, berbaring di tempat tidur.

Aksi saling dorong terjadi. Karena Korban berusaha merampas korek api, yang di pegang tersangka. Namun, tersangka dengan cepat, menyalakan korek tersebut. Sehingga api begitu cepat merayap ke baju korban. Bahkan tangan dari tersangka, juga ikut di lalap api.

Akibatnya Korban Herman D. Ishak, mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, dan terpaksa harus menjalani perawatan medis.

Kapolres Gorontalo, AKBP H. Dafcoriza Melalui Kasat Reskrimnya AKP. Muh Kukuh Islami menjelaskan, Unit III Sat Reskrim Polres Gorontalo. Telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Kasus tindak pidana kejahatan, yang mendatangkan bahaya. Bagi keamanan umum, manusia, atau barang, dan tindak pidana penganiayaan berat.

“Saat ini pelaku IL telah kita periksa, dan dari hasil pemeriksaan secara marathon. IL  kita sudah tetapkan, sebagai tersangka, dan lansung di lakukan penahanan,” Kata Kasat Reskrim.

Barang bukti lainnya berupa pakaian milik tersangka dan korban. Serta 1 kotak korek api, juga telah di amankan.

Tersangka IL terancam akan di jerat dengan Pasal 187 Ayat (2e), KUHP, dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Sengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. (Zul)

Tags: DibakarLimbotoPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kasus Emas Ilegal di Bandara Gorontalo Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan

by Editor
7 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo membeberkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana terkait pengiriman emas melalui...

Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung

by Editor
7 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap. Tim...

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Sabuk Kamtibmas Disiapkan untuk Amankan PENAS XVII

by Editor
18 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengapresiasi langkah Polres Gorontalo dalam menyambut kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Tani dan Nelayan yang akan...

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026
Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

Dua Ekskavator Tiba-tiba Menghilang, Bentuk Kelalaian Aparat Tangani PETI di Pulubala?

17 Jul 2026

Keluhan Tegangan Listrik Rendah di Desa Ulobua Segera Teratasi, PLN Siapkan Penambahan Gardu

18 Jul 2026

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026
Perwakilan pimpinan media online saat menandatangani kontrak kerja sama

Deprov Gorontalo Teken MoU dengan 20 Media Online, Perluas Informasi Kinerja

17 Jul 2026

TERBARU

Peneliti FK UNG Kembangkan Aplikasi Hallo Stroke untuk Deteksi Dini Gejala Stroke

18 Jul 2026

Prodi Manajemen UNG Kantongi Akreditasi Unggul Usai Lolos Penilaian LAMEMBA

18 Jul 2026
????????????????????????????????????

Mahasiswa FSB UNG Jadi Peserta Program Belajar Bersama Maestro 2026

18 Jul 2026

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.