PROSESNEWS.ID – Kementrian Dalam Negeri melalui Pusat Penerangan Kemendagri melakukan asistensi terkait indikator capaian keterbukaan informasi publik Pemprov Gorontalo. Asistensi dilakukan oleh Ernawati dan Rasyid Al Kindy yang diterima oleh Sekda Prov Gorontalo Darda Daraba, Asisten Bidang Pemerintah Syukri Botutihe, Kamis (3/4/2021).
Asistensi Keterbukaan Informasi Publik, kata Ernawati, sangat penting mengingat posisi Pemprov Gorontalo dinilai oleh Komisi Infomasi (KI) masuk kategori tidak informatif. Hal itu berdasarkan sejumlah indikator yang dinilai tahun 2020 lalu.
“Ada 10 provinsi yang keterbukaan informasi publik masih kurang atau tidak informatif. Jadi ada tingkatannya yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Nah kebetulan Gorontalo masuk dalam kategori tidak informatif. Nah ini mau kita coba asistensi masalahnya apa dan bagaimana meningkatkannya,” kata Ernawati.
Sebanyak empat indikator utama yang dibagi lagi ke sub-sub indikator yang dinilai oleh KI tahun 2020 lalu. Empat Indikator utama dimaksud yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba menilai berbagai indikator utama yang dinilai sebetulnya sudah dilaksanakan bahkan dilampaui oleh pemerintah provinsi. Persoalanya adalah, belum sinkron antara indikator penilaian dengan apa yang sudah dikerjakan oleh Dinas Kominfo dan Statistik serta OPD terkait.
Darda mencontohkan soal sub indikator mengumumkan Lembar Berita Negera Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pimpinan badan publik. Pada kolom jawaban tertulis “iya” namun pada kolom penilaian tertulis “tidak”.
“Nah kalau LHKPN ini, sekedar informasi saja Pemprov Gorontalo itu salah satu yang terbaik dalam hal mengumumkan LHKPN bukan saja Gubernur, Wagub, Sekda tapi semua PNS. Kita bahkan memasukkan LHKPN sebagai salah satu syarat menerima TKD dan itu dapat penghargaan dari KPK,” jelasnya.
Darda berharap agar indikator ini dilihat dan diteliti satu persatu. Semuanya diminta dilengkapi sesuai dengan kebutuhan penilaian. Bahkan, Darda mengarahkan agar Diskominfo membentuk Tim Percepatan Keterbukaan Informasi Publik dengan melibatkan OPD terkait. Targetnya jelas harus bisa tuntas di bulan Juni 2021 dengan kategori paling tinggi yakni informatif.
“Jadi saya kira problemnya hanya jalan mana yang dilalui dan jalan mana yang dinilai ini yang tidak sama. Ibaratnya, kita pemprov ini sudah sangat informatif melalui SMS (pesan singkat), tapi yang dinilai ternyata bukan itu, tapi WA (Whatsapp). Nah ini yang harus sinkron dan saya yakin teman teman di Diskominfo bisa melakukannya,” pungkasnya.