PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo Dermawan Duming dengan tegas mengungkapkan pentingnya memberikan hak yang setara kepada penyandang disabilitas dalam dunia kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Darmawan menyoroti kurangnya partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja, meskipun mereka memiliki kompetensi yang seharusnya diakui.
Pernyataan tersebut didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Baik di tingkat pemerintah maupun swasta, sesuai peraturan yang ada, harus memberikan hak mereka (penyandang disabilitas) ketika ada pengangkatan pegawai atau pekerja,” ungkap Darmawan pada hari Sabtu (09/12/2023).
Darmawan juga menjelaskan, regulasi ini mengamanatkan paling tidak dua persen dari total pegawai atau pekerja di sektor pemerintahan dan setidaknya satu persen di perusahaan swasta harus diisi oleh penyandang disabilitas.
Hal ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan inklusivitas dan kesetaraan dalam dunia kerja.
Tak hanya itu, Darmawan juga menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo yang mengatur pemenuhan hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
“Dengan adanya perda ini juga, kami berharap pemerintah daerah dan perusahaan swasta bisa memenuhi hak mereka, baik itu soal pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Reporter: Pian N Peda